Beranda | Artikel
Sebab-Sebab Lain yang Membolehkan Menjamak Shalat
Selasa, 21 Mei 2024

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Sebab-Sebab Lain yang Membolehkan Menjamak Shalat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 12 Dzulqa’dah 1445 H / 20 Mei 2024 M.

Kajian Tentang Sebab-Sebab Lain yang Membolehkan Menjamak Shalat

Pada pertemuan sebelumnya, kita sudah masuk ke pembahasan yang berkaitan dengan menjamak shalat. Menjamak shalat yaitu mengumpulkan shalat zuhur dan shalat ashar dalam satu waktu, begitu pula shalat magrib dan shalat isya dalam satu waktu. Kemarin kita juga sudah membahas bahwa menjamak ini di dalam safar disyariatkan. Seseorang dibolehkan untuk menjamak ketika sedang melakukan safar atau melakukan perjalanan jauh.

Namun, safar bukanlah satu-satunya hal yang menjadikan kita boleh melakukan jamak. Ada sebab-sebab lain yang menjadikan kita boleh menggabungkan shalat zuhur dan shalat ashar, begitu pula shalat magrib dan shalat isya dalam satu waktu. Kita akan membahas di sini sebab-sebab lain yang menjadikan kita boleh menjamak shalat-shalat tersebut.

Hujan

Hujan adalah salah satu sebab yang menjadikan seseorang boleh menjamak shalatnya. Hal ini berlaku apabila kita shalatnya di masjid. Apabila shalatnya di rumah, maka hujan bukanlah sebab seseorang dibolehkan untuk menjamak shalat. Mengapa hujan ini menjadikan seseorang dibolehkan untuk menjamak shalatnya? Karena orang yang berangkat ke masjid kemudian setelah itu turun hujan, maka kalau dia diwajibkan untuk pulang kemudian pergi lagi ke masjid, hal ini bisa memberatkan dia. Apalagi di zaman dahulu ketika jalan-jalan belum ada aspal atau belum dibeton, jalan masih berupa tanah yang ketika terkena hujan maka akan sulit dilewati. Karena kondisi seperti inilah, akhirnya syariat memberikan keringanan ketika hujan turun.

Begitu pula di zaman kita ini, walaupun sudah ada mobil dan kita mudah untuk membawa payung ke masjid, tetap saja ada sisi berat ketika hujan turun untuk bolak-balik ke masjid sampai lima kali dalam sehari. Apalagi di negara kita di musim hujan, jika harus bolak-balik lima kali dalam sehari ke masjid dalam keadaan hujan yang berhari-hari turun, hal ini tentu akan memberatkan. Maka syariat memberikan keringanan. Misalnya, jika kita shalat zuhur di masjid, kemudian turun hujan sampai salam, maka dibolehkan bagi kita untuk berjamaah shalat ashar ketika itu.

Ketika menjamak shalat dalam keadaan tidak safar, maka kita diwajibkan untuk melengkapi shalat. Jadi, zuhur empat rakaat, ashar yang kita gabungkan dengan zuhur juga empat rakaat.

Jika kita shalat magrib dalam keadaan hujan deras dan setelah salam hujan masih deras, maka kita boleh menjamak shalat isya bersama shalat magrib dan kita melakukan shalat isya sebanyak empat rakaat. Mengapa? Karena kita bukan dalam keadaan safar, sedangkan meringkas shalat menjadi dua rakaat itu khusus untuk orang-orang yang sedang dalam keadaan safar.

Dalil yang menunjukkan bahwa hujan membolehkan seseorang untuk menjamak shalat adalah hadits dari sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma. Beliau mengatakan:

جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء بالمدينة في غير خوف ولا مطر

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika di Madinah, beliau pernah menjamak shalat zuhur dan shalat ashar, begitu pula shalat magrib dan shalat isya bukan karena alasan keadaan genting, dan bukan pula karena alasan hujan.” (HR. Muslim)

Bisa dipahami di sini bahwa menjamak shalat karena alasan keadaan yang genting dan karena alasan hujan itu sudah merupakan sesuatu yang biasa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di Madinah. Makanya sahabat Ibnu Abbas menyebutkan di sini. Kalau ini bukan sesuatu yang biasa, tentunya sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma tidak menyebutkannya dalam hadits ini.

Dalil yang kedua, dari Nafi’ Rahimahullah,

أن عبد الله بن عمر كان إذا جمع الأمراء بين المغرب والعشاء في المطر جمع معهم

“Bahwa sahabat Ibnu Umar dahulu, kalau para pemimpin yang mengimami shalat mereka menjamak shalat magrib dan shalat isya karena sebab hujan, maka sahabat Ibnu Umar pun yang menjadi makmumnya melakukan shalat secara jamak juga tanpa ada pengingkaran sedikit pun.”

Ini menunjukkan bahwa menjamak shalat karena adanya hujan atau turunnya hujan itu dibolehkan.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54175-sebab-sebab-lain-yang-membolehkan-menjamak-shalat/